Tawuran Maut di Cipinang Diawali Janjian Perang via Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tawuran berdarah yang menewaskan MF (17) di Pasar Kam, Cipinang, Jakarta Timur, ditengarai karena saling berbalasan pesan ajakan perang antarkelompok. Polres Jakarta Timur telah menangkap DA (17) pelaku penusukan terhadap korban.
Tawuran pemuda yang terjadi pada Kamis, 26 Mei 2022 dini hari lalu melibatkan sebanyak 45 orang. Rinciannya, 30 orang kelompok pelaku dan 15 orang sebagai kelompok dari korban.
"Melalui IG (Instagram) kelompok korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya mengajak bertemu untuk melakukan tawuran," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat jumpa pers di Polsek Jatinegara, Senin (30/5/2022).
Menurut Ahsanul, tawuran antara dua kelompok ini pun pecah di Jalan Otista 3, Jatinegara, Jakarta Timur. Karena kalah jumlah, kelompok korban mundur hingga ke Pasar Kam.
"Tepat di Pasar Kam terjadi penusukan hingga menewaskan MF. Pelakunya DA ditangkap dua hari setelah tawuran itu," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Zulkasman menambahkan, pelaku menggunakan senjata meski lawan tawurannya tidak seimbang secara jumlah. "Informasinya kelompok korban juga membawa senjata saat tawuran. Namun karenanya jumlahnya tidak seimbang, kelompok korban terdesak," katanya.
Atas perbuatannya DA akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Tawuran pemuda yang terjadi pada Kamis, 26 Mei 2022 dini hari lalu melibatkan sebanyak 45 orang. Rinciannya, 30 orang kelompok pelaku dan 15 orang sebagai kelompok dari korban.
"Melalui IG (Instagram) kelompok korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya mengajak bertemu untuk melakukan tawuran," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat jumpa pers di Polsek Jatinegara, Senin (30/5/2022).
Menurut Ahsanul, tawuran antara dua kelompok ini pun pecah di Jalan Otista 3, Jatinegara, Jakarta Timur. Karena kalah jumlah, kelompok korban mundur hingga ke Pasar Kam.
"Tepat di Pasar Kam terjadi penusukan hingga menewaskan MF. Pelakunya DA ditangkap dua hari setelah tawuran itu," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Zulkasman menambahkan, pelaku menggunakan senjata meski lawan tawurannya tidak seimbang secara jumlah. "Informasinya kelompok korban juga membawa senjata saat tawuran. Namun karenanya jumlahnya tidak seimbang, kelompok korban terdesak," katanya.
Atas perbuatannya DA akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(hab)