Restorative Juctice, Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat di Bekasi Dibebaskan
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi membebaskan pencuri besi di area proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Kepolisian tak melanjutkan kasus itu dan mengedepankan restorative justice.
”Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif, Sabtu (28/5/2022).
Menurut dia, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam hal ini, korbannya merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan mempertimbangkan mencabut laporan.
Gidion menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Apalagi, mengingat nilai barang curian sangat kecil. ”Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Joyo alias Tata (47) diamankan pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, saat tepergok mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022) di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
”Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif, Sabtu (28/5/2022).
Menurut dia, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam hal ini, korbannya merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan mempertimbangkan mencabut laporan.
Gidion menjelaskan, pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Apalagi, mengingat nilai barang curian sangat kecil. ”Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Joyo alias Tata (47) diamankan pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, saat tepergok mencuri batangan besi pada Kamis (24/5/2022) di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
TA mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(ams)