Pengelola Mal Diingatkan Tidak Gelar Acara yang Undang Kerumunan

Sabtu, 20 Juni 2020 - 15:55 WIB
loading...
Pengelola Mal Diingatkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Seluruh pengelola mal di Kota Depok diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besa (PSBB) Proporsional yang berlaku hingga 2 Juli mendatang. Misalnya, tidak membuat agenda apapun yang memicu terjadinya kerumunan.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19. Jika ditemukan masih ada yang melanggar maka Pemerintah Kota Depok akan memberikan teguran pada pengelola mal.

“Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Sabtu (20/6/2020). (Baca juga: Mulai Beroperasi, Begini Suasana Baru Mal pada Masa Transisi)

Dia sekali lagi menegaskan bahwa acara musik dalam bentuk akustik sekalipun saat ini belum diizinkan. Hal lain yang juga perlu diperhatikan para pengelol adalah dengan memberikan arahan pada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak. “Jadi harus dipatuhi benar aturannya,” tegasnya.

Jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, maka bakal diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

"Mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp5 juta hingga 25 juta," ucap Lienda.

Diketahui, sebelumnya salah satu pusat perbelanjaan di Depok, Pesona Square, menggelar akustik pada hari pertama reopening mal tersebut, Kamis(18/6/2020). Tak lama, petugas Satpol PP datang dan memberikan teguran kepada pengelola mal.Petugas khawatir kegiatan akustik itu akan mengundang masyarakat. (Baca juga: Gelar Akustik Saat Pembukaan Mal, Pesona Square Ditegur Petugas)

Saat ini mal hanya oleh dikunjungi 50 persen dari total kapasitas. "Mungkin karena mal masih sepi, sehingga kegiatan musik diadakan untuk menarik minat masyarakat. Tapi kegiatan tersebut tidak diperbolehkan,“ kata Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo.

Manager Marketing Pesona Square, Irfan Aziz, berdalih pihaknya tidak menggelar acara musik. “Adanya akustik bersmaa IMJ ((insistut musik jalanan) bukan merupakan konser besar yang bisa mengundang masyrakat datang menjadi berkerumunan, melainkan hanya seremonial penghantar untuk pembagian merchandise kepada 20 customer setia kami yang datang pertama ke Pesona Square, setelah selesai pembagian merchandise, akustik pun berhenti,” katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)