Gelar Akustik Saat Pembukaan Mal, Pesona Square Ditegur Petugas

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:34 WIB
loading...
Gelar Akustik Saat Pembukaan Mal, Pesona Square Ditegur Petugas
Petugas Satpol PP Depok menyatroni Mal Pesona Square yang kedapatan menggelar akustik. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai membuka pusat perbelanjaan di wilayahnya pada Selasa 16 Juni 2020 dengan berbagai ketentuan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Salah satu ketentuan itu yakni tidak memicu dan mengundang kerumunan masa.

Namun, salah satu mal yang ada di wilayah itu mendapat teguran lantaran diduga melakukan pelanggarn ketentuan tersebut. Dalam pembukaan kembali Pesona Square pada Kamis 18 Juni, pengelola mal menggelar akustik. Namun, ketika dikonfirmasi pengelola menyebut itu bukanlah acara konser musik.

“Adanya akustik bersmaa IMJ (Institut Musik Jalanan) bukan merupakan konser besar yang bisa mengundang masyarakat datang menjadi berkerumunan, melainkan hanya seremonial penghantar untuk pembagian merchandise kepada 20 customersetia kami yang datang pertama ke Pesona Square, setelah selesai pembagian merchandise, akustik pun berhenti,” kata Manager Marketing Pesona Square, Irfan Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).

Pihaknya memberikanapresiasi kepada 20 loyal customer pertama yang datang ke Pesona Square pada saat reopening berlangsung. Pengelola memberikan hadiah berupa gift voucher kepada mereka yang beruntung. ( “Selama acara pembagian hadiah tersebut, atrium utama dimeriahkan oleh iringan lagu persembahan dari IMJ yang tampil atraktif. Protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 tetap ditegakkan sehingga atrium utama tetap tidak ada kerumunan pengunjung dan selalu menjaga jarak minimal 1,5-meter dengan yang lain. Kami berterima kasih kepada instansi seperti kepolisian, TNI dan Satpol PP yang telah memberikan support kepada Pesona Square dalam bentuk pengawasan protokol,” tuturnya.

Mengetahui adanya acara akustik tersebut, petugas dari Satpol PP Kota Depok langsung menindaklanjuti laporan itu. Petugas pun memberikan peringatan pada pengelola. Peringatan itu diminta diperhatikan oleh pengelola karena Depokmasih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli mendatang.

Pihaknya khawatir, kegiatan musik akan mengundang masyarakat. Sedangkan mal hanya boleh dikunjungi 50 persen dari total kapasitas mal. Mungkin karena mal masih sepi, sehingga kegiatan musik untuk menarik minat masyarakat. “Tapi kegiatan tersebut tidak diperbolehkan,” kataSekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo.

Dia menuturkan, untuk penegakan PSBB Proposional di Kota Depok, Satpol PP menurunkan tim patroli di setiap kecamatan. Nantinya tim patroli tersebut akan menindak apabila terdapat kerumunan masyarakat, seperti kegiatan dangdutan, lomba burung, maupun kegiatan masyarakat di luar aturan yang telah ditetapkan Pemkot Depok pada PSBB Proposional.

Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, acara musik baik berupa akustik untuk saat ini tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan isi Peraturan Wali Kota Depok No 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Dalam perwal konser tidak boleh, kerumunan tidak boleh. Dalam masa PSBB Proporsional tidak diperkenankan,” katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)