2 Karyawan Vihara Dharma Bhakti Nekat Curi Uang Kotak Amal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pembobol brankas Vihara Dharma Bhakti di Jalan Kemenangan 3 Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat diringkus petugas Polsek Taman Sari. Kedua pelaku berinisial AK (31) dan KP (22) merupakan karyawan di vihara tersebut.
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, AK bekerja sebagai office boy (OB) sedangkan KP merupakan petugas keamanan di vihara tersebut."Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," kata Yonky pada Kamis (28/4/2022).
Yonky menjelaskan, kejadian pembobolan brankas bermula saat korban Shirley Wijaya, selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang berada di dalam brankas. Saat dilakukan pengecekan brankas dalam keadaan rusak terbuka.
"Uang di kotak amal sekitar Rp5 juta rupiah sudah tidak ada," ujarnya. Baca: Bongkar 2 Sindikat Curanmor di Tangerang, Polisi Tangkap 14 Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengambil uang di kotak amal menggunakan gesper yang dililit dengan double tip. Itu dilakukan agar uang yang ada di dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik.
Selain itu untuk melancarkan aksinya kedua pelaku sengaja memutus kabel CCTV di vihara tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, AK bekerja sebagai office boy (OB) sedangkan KP merupakan petugas keamanan di vihara tersebut."Pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," kata Yonky pada Kamis (28/4/2022).
Yonky menjelaskan, kejadian pembobolan brankas bermula saat korban Shirley Wijaya, selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang berada di dalam brankas. Saat dilakukan pengecekan brankas dalam keadaan rusak terbuka.
"Uang di kotak amal sekitar Rp5 juta rupiah sudah tidak ada," ujarnya. Baca: Bongkar 2 Sindikat Curanmor di Tangerang, Polisi Tangkap 14 Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengambil uang di kotak amal menggunakan gesper yang dililit dengan double tip. Itu dilakukan agar uang yang ada di dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik.
Selain itu untuk melancarkan aksinya kedua pelaku sengaja memutus kabel CCTV di vihara tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hab)