Hasil Kesepakatan Keluarga, Makam Viral di Pulogadung Tak Akan Direlokasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Makam almarhum H Mardjuki yang sempat viral di Pulogadung, Jakarta Timur, tidak akan direlokasi. Setelah adanya pertemuan dengan Lurah Pisangan Timur, keluarga besar tidak bersedia dengan alasan tanah tersebut merupakan milik keluarga dari keturunan babeh Mardjuki.
Lurah Pisangan Timur, M Iqbal mengatakan, setelah viral pihaknya mencoba untuk merelokasi makam itu ke tempat yang layak. Berbagai cara telah dilakukan, salah satunya mengajak ahli waris untuk berdialog, namun keputusan akhirnya ahli waris tidak bersedia.
"Mereka mengklaim itu tanah (milik mereka), bangunan yang ada disitu adalah kekuarganya, jadi keluarga membangun memakai tanah wakaf," kata Iqbal saat dihuhungi wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2020). ( )
Menurut Iqbal, penolakan keluarga juga didasari reaksi warga yang menurut pihak ahli waris tidak sama sekali merasa terusik ataupun terganggu dengan adanya makam itu. (Baca Juga: Jelang New Normal, Permintaan Face Shield di Surabaya Meningkat)
"Zaman dulu tanah wakaf belum bisa dibikin surat, dan keluarganya juga tidak urusin dibikin surat, jadi ya sudah, dia (keluarga babeh Mardjuki) tetap mengklaimnya itu tanah wakaf dan warga sekitar tidak ada yang komplain kok," tuturnya.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, di lingkungan RT 03/04 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, sendiri masih banyak terdapat makam dan yang menjorok ke jalan ada tiga. Namun, kata dia, yang viral adalah makam almarhum babeh Mardjuki. Selanjutnya menyikapi hal ini, pihak keluarga berencana untuk mempagar makam tersebut.
"Iya kebanyakan masih keluarga mereka, dan akhirnya mau dipasang pagar. Jadi yang dua makam itu diketahui keluarganya, yang pisah sendiri itu tidak diketahui," tukasnya. (Baca Juga: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai)
Lurah Pisangan Timur, M Iqbal mengatakan, setelah viral pihaknya mencoba untuk merelokasi makam itu ke tempat yang layak. Berbagai cara telah dilakukan, salah satunya mengajak ahli waris untuk berdialog, namun keputusan akhirnya ahli waris tidak bersedia.
"Mereka mengklaim itu tanah (milik mereka), bangunan yang ada disitu adalah kekuarganya, jadi keluarga membangun memakai tanah wakaf," kata Iqbal saat dihuhungi wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2020). ( )
Menurut Iqbal, penolakan keluarga juga didasari reaksi warga yang menurut pihak ahli waris tidak sama sekali merasa terusik ataupun terganggu dengan adanya makam itu. (Baca Juga: Jelang New Normal, Permintaan Face Shield di Surabaya Meningkat)
"Zaman dulu tanah wakaf belum bisa dibikin surat, dan keluarganya juga tidak urusin dibikin surat, jadi ya sudah, dia (keluarga babeh Mardjuki) tetap mengklaimnya itu tanah wakaf dan warga sekitar tidak ada yang komplain kok," tuturnya.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, di lingkungan RT 03/04 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, sendiri masih banyak terdapat makam dan yang menjorok ke jalan ada tiga. Namun, kata dia, yang viral adalah makam almarhum babeh Mardjuki. Selanjutnya menyikapi hal ini, pihak keluarga berencana untuk mempagar makam tersebut.
"Iya kebanyakan masih keluarga mereka, dan akhirnya mau dipasang pagar. Jadi yang dua makam itu diketahui keluarganya, yang pisah sendiri itu tidak diketahui," tukasnya. (Baca Juga: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai)
(mhd)