Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara yang Kena Tilang Rp2,2 Juta

Minggu, 24 April 2022 - 20:25 WIB
loading...
Oknum Polisi di Bogor...
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. Foto: Dok Polresta Bogor Kota
A A A
BOGOR - Oknum polisi memeras pengendara yang kena tilang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal meminta uang Rp2,2 juta, bahkan mengancam pengendara akan dimasukkan ke penjara.

Pemerasan dengan modus penilangan ini viral di media sosial melalui unggahan Twitter @bogorfess_. Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang diperas oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran, Sabtu 23 April 2022.
Baca juga: Oknum Polisi yang Cueki Laporan Ojol Disanksi Tegas

Dalam capture foto itu, pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, Bripka SAS lantas meminta uang Rp2,2 juta.

Pengendara berdalih tidak memiliki uang sebanyak itu, namun oknum polisi memaksa untuk diberikan setengahnya. Akhirnya, pengendara membayarnya Rp1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukkan ke penjara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal.
Baca juga: Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati

"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo.

Menurut dia, apa yang dilakukan oknum tersebut adalah perbuatan nonprosedural. Saat ini, oknum sudah ditangkap dan ditahan. "Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)