Tanam Ratusan Pohon Ganja di Apartemen, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan AA dan MM karena menanam pohon ganja di kamar apartemen nya, Bekasi. Setidaknya, ada 240 pot tanaman ganja yang disita polisi dari pelaku.
"Keduanya kami amankan di apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Yani, dia tanam ganja dan ada 240 pot yang disita," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran narkotika. Adapun ratusan tanaman ganja itu ditanam di kamar apartemen milik MM.
"AA ini yang tahu cara menanamnya, lalu MM yang membudidayakannya secara hidroponik," tuturnya.
Adapun ratusan tanaman ganja itu, tambahnya, biasa dipanen selama empat bulanan. Sedangkan keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulanan lebih.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
"Keduanya kami amankan di apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Yani, dia tanam ganja dan ada 240 pot yang disita," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran narkotika. Adapun ratusan tanaman ganja itu ditanam di kamar apartemen milik MM.
"AA ini yang tahu cara menanamnya, lalu MM yang membudidayakannya secara hidroponik," tuturnya.
Adapun ratusan tanaman ganja itu, tambahnya, biasa dipanen selama empat bulanan. Sedangkan keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulanan lebih.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)