Berkolaborasi dengan Binus, Peradi Jakbar Kembali Gelar PKPA

Selasa, 19 April 2022 - 17:44 WIB
loading...
A A A
“Lulusan dari PKPA DPC Peradi Jakbar dapat menjadi advokat yang dapat mengikuti perkembangan hukum dan beretika dalam menjalani profesinya,” kata dia.

‎Adapun Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan mengatakan, Peradi Otto Hasibuan adalah organisasi wadah tunggal yang mendapatkan pengakuan oleh pemerintah berdasarkan UU serta putusan-putusan MA dan MK.

‎Wakil Ketua Umum DPN Peradi H Sutrisno menambahkan, UU Advokat hanya mengakui satu organisasi advokat. Pada saat UU Advokat ini disahkan, UU ini memberikan kewenangan kepada delapan organisasi advokat untuk membentuk satu-satunya organisasi advokat. Kemudian, delapan organisasi advokat ini pada tanggal 21 Desember 2004 bersepakat untuk membentuk satu organisasi advokat, yaitu Peradi.

“Meskipun saat ini terdapat banyak organisasi advokat, namun keberadaan organisasi advokat ini berbeda dengan Peradi. Sebab, Peradi adalah organ negara yang dibentuk berdasarkan UU Advokat,” katanya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3119 seconds (0.1#10.140)