Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 19 April 2022 - 16:44 WIB
loading...
Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarangAparatur Sipil Negara ( ASN ) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022 . Bila ada yang nekat, ASN akan diberikan tindakan tegas.

"Lari ke peraturan kepegawaian, sudah ada aturan edarannya. Aturan kepegawaian main lah," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Menurut dia, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut.

"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas enggak boleh keluar," tuturnya.

Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.



Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)