Kesimpulan Sengketa Pilwabup Bekasi, Penggugat: Ada Pelanggaran Aturan!

Kamis, 14 April 2022 - 00:00 WIB
loading...
Kesimpulan Sengketa...
Proses gugatan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Gugatan ini digelar di PTUN Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Proses gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Setiap pihak memberikan kesimpulannya berdasarkan hasil rangkaian persidangan.

Kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea mengatakan pihaknya telah menyampaikan kesimpulan selaku pihak penggugat. Berdasarkan hasil rangkaian sidang, pihak penggugat menyimpulkan bahwa materi gugatan mereka terbukti dalam persidangan.

Menurut dia, kesimpulan pihaknya tak bisa dilepaskan dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 UU tentang Kepala Daerah lalu pelanggaran terhadap tatib DPRD yang dilakukan oleh DPRD sendiri.

”Itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Nah ini yang kami kemudian tegaskan kembali di kesimpulan,” kata Bonar kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pun dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.

“Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panlih, lalu siapa yang memberikan dokumennya?,” ungkapnya.

Saksi lainnya, kata Bonar, yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.Bonar menambahkan, saksi ahli pun menyatakan jika Pilwabup itu harus didaftarkan oleh Bupati Bekasi dan tidak bisa diwakilkan.

“Saksi ahli menyatakan bahwa pendaftaran melalui bupati itu tidak bisa dikatakan lain, akan tetapi harus melalui bupati. Nah kalau misalkan bupati tidak mendaftarkan sampai dengan akhir pendaftaran dibuka, menurut ahli itu bisa diperpanjang pendaftarannya, sampai terpenuhi apa yang tertuang dalam peraturan tatib itu,” jelasnya.

“Bukan berarti DPRD minta fatwa ke Mahkamah Agung lalu dengan adanya fatwa itu main terobos undang-undang, kan logika hukum yang benar tidak seperti itu,” imbuhnya.

Setelah penyerahan kesimpulan, tahapan selanjutnya yakni putusan dari PTUN Jakarta. Bonar meyakini majelis hakim mengabulkan gugatannya. Jika gugatannya menang, langkah hukum ini dapat mengedukasi pemangku kepentingan terkait proses pemilihan yang harus sesuai aturan.

”Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan khususnya di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. SIlahkan saja menjagokan calonnya masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)