Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:43 WIB
loading...
Akhmad Marjuki Resmi...
Akhmad Marjuki resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki resmi berstatus tergugat II (dua) intervensi setelah tergugat pertama Mendagri Tito Karnavian dalam sidang kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

”Benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tergugat intervensi oleh Majelis Hakim saat sidang kemarin,” kata kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea selaku penggugat, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan status Akhmad Marjuki sebagai tergugat intervensi ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang pertama kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal pengesahan penetapan jabatan Wakil Bupati Bekasi yang berlangsung pada Rabu (29/12/2021).

Setelah ditetapkan tergugat, kata dia, Pelaksana tugas Bupati Bekasi dan Mendagri Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan jawaban tergugat pada agenda sidang berikutnya yaitu jawaban tergugat dan tergugat intervensi pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Dia mengungkapkan selain penetapan tergugat intervensi, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menolak permohonan masuknya pihak ketiga atas nama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah dan kawan-kawan sebagai pihak dalam perkara aquo.

”Seluruh penetapan Majelis Hakim ini tertuang dalam catatan persidangan saat sidang kemarin,” ucapnya.

Bonar menjelaskan proses persidangan ini berawal dari pendaftaran gugatan kliennya terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

”Kita ikuti saja seluruh proses persidangan hingga putusan nanti. Sejauh ini on the track sesuai tahapan, mulai pendaftaran, penerimaan, penetapan dan penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita, hingga verifikasi kelengkapan dokumen saat pemeriksaan persiapan sebelum sidang,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)