Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi
loading...
A
A
A
PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp371.000.
(ams)