Mendagri Angkat Bicara Soal RUU DKJ: Pemerintah Tak Setuju Gubernur DKI Ditunjuk Presiden

Kamis, 07 Desember 2023 - 17:08 WIB
loading...
Mendagri Angkat Bicara Soal RUU DKJ: Pemerintah Tak Setuju Gubernur DKI Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden.

“Pemerintah tidak setuju,” tegas Tito di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

RUU DKJ dari inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR ramai menjadi perbincangan publik. Aturan mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden terdapat pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.



“Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR. Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat permintaan ke Presiden. Biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu,” jelas Tito.

Menurut mantan Kapolri itu, pemerintah belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU DKJ. “Kalau nanti ada, Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya adalah saya Mendagri karena ini berkaitan dengan daerah, Daerah Khusus Jakarta,” katanya.

Pihaknya akan mempelajari alasan DPR sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI oleh Presiden yang sebelumnya selama ini melalui Pilkada DKI Jakarta.

“Posisi pemerintah sangat jelas, dalam rapat pemerintah, kita juga memiliki konsep tentang DKJ. Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur. Artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada,” ujar Tito.

Pemerintah menghormati prinsip demokrasi sehingga menolak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI ditunjuk Presiden. “Nanti kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah Gubernur, Wakil Gubernur dipilih melalui Pilkada Rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” tegasnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)