Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Pengeroyok Ade Armando
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait pengeroyokan Ade Armando . Satu orang yang ditangkap diketahui bernama Dia Ul Haq.
"Iya, Dia Ul Haq ditangkap. Nanti kita rilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Masih ada empat tersangka lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan dialakukan pengejaran.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah melakukan penyidikan menetapkan enam orang tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando. Dua dari enam yang diamankan sedang dalam pemeriksaan belum kita tampilkan masih dalam perjalanan dari tempat penangkapan," kata Ade Hidayat, Selasa (12/4/2022).
Dua orang tersangka yang ditangkap pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat.
Kemudian empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Dia Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Iya, Dia Ul Haq ditangkap. Nanti kita rilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Masih ada empat tersangka lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan dialakukan pengejaran.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah melakukan penyidikan menetapkan enam orang tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando. Dua dari enam yang diamankan sedang dalam pemeriksaan belum kita tampilkan masih dalam perjalanan dari tempat penangkapan," kata Ade Hidayat, Selasa (12/4/2022).
Dua orang tersangka yang ditangkap pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat.
Kemudian empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Dia Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(hab)