Kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino Melakukan Pengeroyokan hingga Ditangkap Polisi

Selasa, 12 April 2022 - 19:35 WIB
loading...
Kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino Melakukan Pengeroyokan hingga Ditangkap Polisi
Pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino ditangkap terkait dugaan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe kawasan Senopati, 2 Maret 2022. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengusaha pemilik gerai penjualan handphone, Putra Siregar bersama artis Rico Valentino ditangkap terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022. Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap sepulang umrah selama 14 hari dan sempat dilindungi pejabat negara.

Kuasa hukum korban Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan. “Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab. Saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” ujar Ahmad, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Putra Siregar dan Seorang Artis Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan

Pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf. Namun, lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Dalam laporan polisi, dia menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan laporan pengeroyokan tersebut. Pihaknya sudah memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)