50 Kelurahan Zona Merah Covid-19, Wali Kota Depok Minta Warga Diam di Rumah

Jum'at, 24 April 2020 - 19:03 WIB
loading...
50 Kelurahan Zona Merah...
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta masyarakat untuk berdiam di rumah dan mengenakan masker. Pasalnya 50 keluruhan di Kota Depok masuk dalam kategori zona merah Covid-19.

"Dari 63 kelurahan di Depok, hampir 50 kelurahan yang menjadi zona merah. Dengan kondisi tersebut, warga diminta untuk mematuhi aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ungkap Idri kepada wartawan Jumat (24/4/2020).

Idris mengajak masyarakat untuk berdiam di rumah dan mengunakan masker dan menghindari kerumunan. "Dengan hormat dan kasih sayang. Untuk tidak berkerumun. Juga manfaatkan Ramadhan di rumah masing-masing. Jelang buka puasa tidak kerumunan dan manfaatkan zikir dan tadarus," katanya.

Selain itu Idris juga menginfokan bahwa ada tujuh pasar tradisional di Depok sudah menerapkan belanja online atau daring. Sehingga, warga Depok tidak perlu ke pasar untuk berbelanja kebutuhan pokok."Pemerintah sudah membuka pasar tradisional sebanyak 7 pasar yang melayani belanja online go shop," ujarnya.

Ketika ditanya soal masih adanya warga yang melaksanakan tarawih di masjid, Idris mengimbau agar seluruh umat Islam di Kota Depok, untuk mengikuti arahan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/64/Yanbangsos tanggal 23 April 2020 dan Surat Edaran Wali Wota Depok Nomor 451/194-Huk/GT tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). "Shalat taraweh dilakukan secara individua atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," ucapnya.

Terkait dengan larangan mudik dari pemerintah pusat, Idris menuturkan, larangan mudik dan saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19). "Mulai hari ini operasional Terminal Jatijajar yang dikelola BPTJ dihentikan, sehingga layanan bus AKAP dan bus AKDP mulai hari ini tidak ada layanan. Terima kasih kepada seluruh perusahaan angkutan, yang sudah sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)