Ahli Waris Tak Terima Disuruh Buat Surat Permohonan Relokasi Makam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli waris makam jawara Pisangan Timur, Kecamatan Pulogedung, Jakarta Timur, almarhum babeh Mardjuki atau H Mardjuki keberatan atas sikap Pemerintah Kota Jakarta Timur yang mengharuskan keluarga membuat surat permohonan terkait relokasi makam yang tengah viral di media sosial (medsos) tersebut.
Cucu dari almarhum H. Mardjuki, Hj. Nurdjanah mengatakan, secara garis besar keluarga almarhum babeh Mardjuki tidak keberatan jika makam kakek buyutnya harus direlokasi ke tempat pemakaman umum. Namun, keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, tidak suka atas perlakuan pegawai Kelurahan Pisangan Timur yang meminta keluarga untuk terlebih dulu mengajukan permohonan relokasi.
"Bu haji kalau mau dipindahin bu haji bikin surat permohonan," kata Nurdjanah meniru ucapan pegawai kelurahan saat ditemui di kediaman putri babeh Mardjuki Hj. Muhanah atau Hj. Godet, di Pisangan Lama, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). ( )
Menurut keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, hal itu tidak tepat. Karena makam tersebut berada di area tanah milik keturunan H Mardjuki. Maka tidak seharusnya pemerintah bertindak semena-mena karena ahli waris yang merupakan anak dari almarhum babeh Mardjuki, Hj. Muhanah atau Hj Godet masih hidup dan kini menginjak usia 93 tahun.
Senada, Nakib (59), salah seorang cucu almarhum babeh Mardjuki mengatakan, di mata kelaurga besar surat permohonan yang dimaksud sudah melukai perasaan keluarga besar dan hal itu dirasa kurang tepat. Karena itu, Nakib meminta pihak kelurahan untuk meralat apa yang dimaksudkan tersebut.
"Jadi kalau surat permohonan salah, artinya surat kesepakatan sesuai dengan apa yang telah disepakti ahli waris dan itu pun yang bikin bukan dari ahli waris, melainkan dari kelurahan ditanda tangani oleh ahli waris," tutur Nakib. ( )
Namun ditegaskan dia, ahli waris sendiri tidak ada yang meminta makam almarhum babeh Mardjuki untuk dipindahkan. Hal itu terjadi lantaran adanya tangan-tangan usil yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengetahui asal muasal adanya jalan di sekitar makam tersebut.
Cucu dari almarhum H. Mardjuki, Hj. Nurdjanah mengatakan, secara garis besar keluarga almarhum babeh Mardjuki tidak keberatan jika makam kakek buyutnya harus direlokasi ke tempat pemakaman umum. Namun, keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, tidak suka atas perlakuan pegawai Kelurahan Pisangan Timur yang meminta keluarga untuk terlebih dulu mengajukan permohonan relokasi.
"Bu haji kalau mau dipindahin bu haji bikin surat permohonan," kata Nurdjanah meniru ucapan pegawai kelurahan saat ditemui di kediaman putri babeh Mardjuki Hj. Muhanah atau Hj. Godet, di Pisangan Lama, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). ( )
Menurut keluarga besar almarhum babeh Mardjuki, hal itu tidak tepat. Karena makam tersebut berada di area tanah milik keturunan H Mardjuki. Maka tidak seharusnya pemerintah bertindak semena-mena karena ahli waris yang merupakan anak dari almarhum babeh Mardjuki, Hj. Muhanah atau Hj Godet masih hidup dan kini menginjak usia 93 tahun.
Senada, Nakib (59), salah seorang cucu almarhum babeh Mardjuki mengatakan, di mata kelaurga besar surat permohonan yang dimaksud sudah melukai perasaan keluarga besar dan hal itu dirasa kurang tepat. Karena itu, Nakib meminta pihak kelurahan untuk meralat apa yang dimaksudkan tersebut.
"Jadi kalau surat permohonan salah, artinya surat kesepakatan sesuai dengan apa yang telah disepakti ahli waris dan itu pun yang bikin bukan dari ahli waris, melainkan dari kelurahan ditanda tangani oleh ahli waris," tutur Nakib. ( )
Namun ditegaskan dia, ahli waris sendiri tidak ada yang meminta makam almarhum babeh Mardjuki untuk dipindahkan. Hal itu terjadi lantaran adanya tangan-tangan usil yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengetahui asal muasal adanya jalan di sekitar makam tersebut.
(mhd)