Dugaan Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Ciputat, Pedagang Bayar Rp750 Ribu Bisa Pilih Tempat
loading...
A
A
A
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Heru Agus Santoso memastikan, lapak-lapak di gedung baru Pasar Ciputat tidak diperjualbelikan. Pihaknya hanya menarik retribusi yang disesuaikan dengan ukuran lapak masing-masing.
"Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan kios itu sifatnya gratis, mereka hanya membayar retribusi. Bagi masyarakat yang kemudian ada pihak-pihak yang mengatasnamakan segala macam, ya bagaimana, kita tidak bisa sampai ke sana, itu kan menjadi ranah yang bersangkutan," kata Heru.
Dia mengaku, sudah mengetahui informasi adanya pedagang-pedagang baru yang mencoba menempati lapak di Pasar Ciputat. Karena statusnya ilegal, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan pedagang-pedagang itu.
"Kami selalu menghalau, kemudian menyampaikan bahwa tahapannya ada satu tahapan yang harus dia tempuh. Kalau tidak begitu, orang akan berbondong-bondong masuk pasar," sambungnya.
Heru menyebut, tak mengenal usaha koperasi yang diduga mengkoordinir pedagang baru untuk menempati lapak di Pasar Ciputat. Dia menegaskan, badan usaha apapun tak boleh menerobos prosedur yang telah diatur pemerintah sebelumnya.
"Jadi posisinya di Pasar Ciputat itu kan banyak teman-teman yang memiliki badan usaha ya, ada koperasi mandiri, P3C, ada paguyuban yang lain segala macem. Kan kami tidak bisa melarang mereka untuk membuat suatu perhimpunan. Tapi proses kemudian mereka masuk ke dalam pasar, ya mengikuti aturan kami," tandasnya.
"Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan kios itu sifatnya gratis, mereka hanya membayar retribusi. Bagi masyarakat yang kemudian ada pihak-pihak yang mengatasnamakan segala macam, ya bagaimana, kita tidak bisa sampai ke sana, itu kan menjadi ranah yang bersangkutan," kata Heru.
Dia mengaku, sudah mengetahui informasi adanya pedagang-pedagang baru yang mencoba menempati lapak di Pasar Ciputat. Karena statusnya ilegal, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan pedagang-pedagang itu.
"Kami selalu menghalau, kemudian menyampaikan bahwa tahapannya ada satu tahapan yang harus dia tempuh. Kalau tidak begitu, orang akan berbondong-bondong masuk pasar," sambungnya.
Heru menyebut, tak mengenal usaha koperasi yang diduga mengkoordinir pedagang baru untuk menempati lapak di Pasar Ciputat. Dia menegaskan, badan usaha apapun tak boleh menerobos prosedur yang telah diatur pemerintah sebelumnya.
"Jadi posisinya di Pasar Ciputat itu kan banyak teman-teman yang memiliki badan usaha ya, ada koperasi mandiri, P3C, ada paguyuban yang lain segala macem. Kan kami tidak bisa melarang mereka untuk membuat suatu perhimpunan. Tapi proses kemudian mereka masuk ke dalam pasar, ya mengikuti aturan kami," tandasnya.
(mhd)