Begini Modus Pungli Jual Beli Lapak di Pasar Ciputat hingga Rp9 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktik jual-beli lapak di Pasar Ciputat , Tangerang Selatan telah berlangsung sejak lama. Setiap lapak berupa kios atau los dipatok harga bervariatif, dari Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp9 jutaan.
Pasar Ciputat terdiri dari 4 lantai yang berisi 900-an kios dan 500-an los. Kini banyak kios dan los yang terlihat kosong, terutama yang berada di bagian lantai atas.
Tak semua pedagang berani buka suara soal pungutan jual beli lapak oleh oknum pengelola pasar. Namun beberapa di antaranya ada yang juga nekat membeberkan bukti-bukti berupa kuitansi.
UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel berdalih tak mengetahui adanya jual-beli lapak. Padahal para pedagang dan perhimpunan mengaku telah 'berteriak' sejak lama.
"Banyak anggota saya yang dirugikan," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis, Selasa (25/06/24).
Yuli menuturkan, berdasarkan kesaksian para pedagang, modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.
"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijualbelikan, karena kan lapak milik pemerintah," katanya.
Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang. "Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," katanya.
Pasar Ciputat terdiri dari 4 lantai yang berisi 900-an kios dan 500-an los. Kini banyak kios dan los yang terlihat kosong, terutama yang berada di bagian lantai atas.
Tak semua pedagang berani buka suara soal pungutan jual beli lapak oleh oknum pengelola pasar. Namun beberapa di antaranya ada yang juga nekat membeberkan bukti-bukti berupa kuitansi.
UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel berdalih tak mengetahui adanya jual-beli lapak. Padahal para pedagang dan perhimpunan mengaku telah 'berteriak' sejak lama.
"Banyak anggota saya yang dirugikan," kata Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis, Selasa (25/06/24).
Yuli menuturkan, berdasarkan kesaksian para pedagang, modus praktik jual beli lapak itu diawali dengan iming-iming oleh Kepala Pasar Ciputat.
"Dibilang minjem uang, lalu dikasih lapak ini, lapak itu, yang sebenarnya tidak boleh dijualbelikan, karena kan lapak milik pemerintah," katanya.
Tak hanya kios dan los, oknum pengelola pasar juga mengiming-imingi sejumlah pedagang untuk menempati lapak di area selasar. Padahal, kata Yuli, hal itu sudah jelas dilarang. "Ini sudah habis dijual-jualin selasar-selasar itu," katanya.