6.431 Pelanggaran, Denda PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp206 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi di Jakarta, total denda dari pelanggar mencapai Rp206.650.000. Sanksi denda tersebut terkumpul dari perorangan dan tempat fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB transisi pada 5 -17 Juni 2020, tercatat 6.431 pelanggaran.
Selama periode tersebut pihaknya telah melakukan penindakan pelanggaran sesuai dengan aturan bagi para pelanggar PSBB seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
"Total pembayaran denda sendiri mencapai Rp206.650.000, dimana denda perorangan Rp128.150.00 dan fasilitas umum 78.500.000. Seluruh denda yang terkumpul masuk ke kas daerah," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
Menurut Arifin, pelanggaran yang dominan dilakukan oleh sektor usaha, yakni tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan yakni tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
"Penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Penindakannya beragam, mulai dari terguran tertulis sebanyak 21, 727 dikenakan sanksi denda, dan 5.683 melakukan kerja sosial," bebernya. (Baca juga: Langgar PSBB, 12 Orang Lakukan Kerja Bakti dan 11 Orang Bayar Denda Rp100 Ribu)
Arifin berharap melalui pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan sanksi yang telah diberikan, ke depannya masyarakat dapat lebih patuh dalam menerapkan seluruh protokol kesehatan yang berlaku, semata-mata untuk memutus matai rantai COVID-19.
"Semua aturan berikut dengan sanksinya berlaku kepada semua warga DKI Jakarta tanpa terkecuali. Jadi apabila melanggar tetap diberikan sanksi dan protokol kesehatan harus dipatuhi bersama," katanya. (Baca juga: Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB transisi pada 5 -17 Juni 2020, tercatat 6.431 pelanggaran.
Selama periode tersebut pihaknya telah melakukan penindakan pelanggaran sesuai dengan aturan bagi para pelanggar PSBB seperti yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
"Total pembayaran denda sendiri mencapai Rp206.650.000, dimana denda perorangan Rp128.150.00 dan fasilitas umum 78.500.000. Seluruh denda yang terkumpul masuk ke kas daerah," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta)
Menurut Arifin, pelanggaran yang dominan dilakukan oleh sektor usaha, yakni tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan yakni tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
"Penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Penindakannya beragam, mulai dari terguran tertulis sebanyak 21, 727 dikenakan sanksi denda, dan 5.683 melakukan kerja sosial," bebernya. (Baca juga: Langgar PSBB, 12 Orang Lakukan Kerja Bakti dan 11 Orang Bayar Denda Rp100 Ribu)
Arifin berharap melalui pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan sanksi yang telah diberikan, ke depannya masyarakat dapat lebih patuh dalam menerapkan seluruh protokol kesehatan yang berlaku, semata-mata untuk memutus matai rantai COVID-19.
"Semua aturan berikut dengan sanksinya berlaku kepada semua warga DKI Jakarta tanpa terkecuali. Jadi apabila melanggar tetap diberikan sanksi dan protokol kesehatan harus dipatuhi bersama," katanya. (Baca juga: Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi)
(thm)