Tenaga Pengajar UMT Dipecat Gara-gara Diduga Melecehkan Mahasiswi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Tenaga pengajar teater di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) berinisial SB resmi dipecat pihak kampus pada Selasa (29/3/2022). Dia diduga melecehkan mahasiswinya.
Tindak pelecehan yang dilakukan SB kepada seorang mahasiswi semester 4 terjadi pada Februari 2022. SB diberhentikan secara tidak terhormat dari kampus.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNJ, Polisi Minta Korban Melapor
Rektor UMT Ahmad Amarullah membenarkan terkait hukuman yang diberikan kepada tenaga pengajar di kampusnya. "Pertama, memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan (SB) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Menurut dia, SB masih berstatus terduga pelaku pelecehan seksual karena data yang diperoleh baru hanya dari keterangan kedua belah pihak. "Terduga ya karena faktanya seperti apa masih klaim-klaiman. Kalau mau dinyatakan pastinya ya sama penegak hukum," kata Ahmad.
Keputusan pemecatan tidak terhormat ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Yayasan UMT Nomor 133 Tahun 2017. "Sesuai SK dari yayasan pada Nomor 133 Tahun 2017 tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT, mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017," ucapnya.
Baca juga: Kirim Pesan Rayuan ke Mahasiswi, Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Tindak pelecehan yang dilakukan SB kepada seorang mahasiswi semester 4 terjadi pada Februari 2022. SB diberhentikan secara tidak terhormat dari kampus.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNJ, Polisi Minta Korban Melapor
Rektor UMT Ahmad Amarullah membenarkan terkait hukuman yang diberikan kepada tenaga pengajar di kampusnya. "Pertama, memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan (SB) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Menurut dia, SB masih berstatus terduga pelaku pelecehan seksual karena data yang diperoleh baru hanya dari keterangan kedua belah pihak. "Terduga ya karena faktanya seperti apa masih klaim-klaiman. Kalau mau dinyatakan pastinya ya sama penegak hukum," kata Ahmad.
Keputusan pemecatan tidak terhormat ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Yayasan UMT Nomor 133 Tahun 2017. "Sesuai SK dari yayasan pada Nomor 133 Tahun 2017 tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT, mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017," ucapnya.
Baca juga: Kirim Pesan Rayuan ke Mahasiswi, Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
(jon)