Terjerat Kasus Ganja, Roby Geisha Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Roby Satria gitaris band Geisha yang diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR terancam hukuman 13 tahun penjara. Polisi akan menjerat Roby dengan Pasal 114 subsider 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"RA dikenakan Pasal 114 subsider 127 UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara," ungkap Kapolres Jakarta Selatan , Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, adapun asisten Roby yakni AJR yang juga diciduk bersama Roby itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 subsider pasal 107. Baca: Soal Rehabilitasi Roby Gitaris Geisha, Begini Kata Polisi
"Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dipakai," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menciduk Roby Satria di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB bersama asistennya, AJR lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya.
"RA dikenakan Pasal 114 subsider 127 UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara," ungkap Kapolres Jakarta Selatan , Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).
Menurutnya, adapun asisten Roby yakni AJR yang juga diciduk bersama Roby itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 subsider pasal 107. Baca: Soal Rehabilitasi Roby Gitaris Geisha, Begini Kata Polisi
"Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dipakai," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menciduk Roby Satria di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB bersama asistennya, AJR lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya.
(hab)