Kronologi Penangkapan Gitaris Band Ternama Berinisial RS Usai Konsumsi Ganja

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:49 WIB
loading...
Kronologi Penangkapan Gitaris Band Ternama Berinisial RS Usai Konsumsi Ganja
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan gitaris band ternama berinisial RS bersama rekannya, usai mengonsumsi narkoba jenis ganja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan gitaris band ternama berinisial RS usai mengonsumsi narkoba jenis ganja. RS ditangkap berawal dari laporan masyarakat kepada anggota kepolisian.

Baca juga: Polisi Tangkap Gitaris Band Berinisial RS terkait Narkoba

"Adanya laporan dari masyarakat, kemudian anggota kami mengamankan salah satu public figure group band ternama yang memiliki peran sebagai gitaris," ujar Wakasat Nakoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan, kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

RS diamankan di tempatnya bekerja kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, RS kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni ganja seberat 8 gram dan sebuah linting bekas pakai.

Baca juga: 5 Artis Ini Lolos Hukuman Penjara usai Ditangkap karena Narkoba

Selain RS, polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial AR. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.



"RS dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama menggunakan narkotika jenis ganja," kata Mobri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5358 seconds (0.1#10.140)