Angka Pernikahan Remaja di Tangsel Rendah, Edukasi Seks Berperan Penting

Senin, 14 Maret 2022 - 18:25 WIB
loading...
Angka Pernikahan Remaja...
Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Peran edukasi kesehatan reproduksi dan seks bagi kaula muda memberi dampak siginifikan guna menekan angka pernikahan di bawah umur. Berbagai upaya pun dikerahkan melalui beragam program berbeda yang dijalankan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel Khairati menerangkan, upaya tersebut pun berdampak positif pada kesadaran remaja. Saat ini, Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah.

Khairati menuturkan, angka tersebut terangkum secara resmi pada data pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur sepanjang tahun 2021 yang tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.”Datanya tercatat, hanya ada 16 orang anak usia 15 hingga 17 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan,” ungkap Khairati, Senin (14/3/2022).

Dia menerangkan, ada berbagai alasan dalam pengajuan dispensasi perkawinan tersebut. Salah satunya, adalah faktor dorongan dari orang tua. ”Dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran,”terangnya.

Khairati menambahkan, bahwa selain rendahnya angka pengajuan dispensasi perkawinan, edukasi bagi remaja yang dilakukan secara masif juga turut memengaruhi terhadap rendahnya angka hamil di luar nikah kalangan remaja.

”Jadi jika ada yang menyebut angkanya tinggi itu tidak benar. Logikanya seperti ini, angka pengajuan dispensasi perkawinan itu hanya 16. Artinya, jikapun memang ada alasan karena kehamilan, berarti jumlahnya di bawah 16 itu,”jelasnya.

Khairati memaparkan, adapun sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihaknya meliputi sosialisasi hingga pembentukan berbagai wadah bagi edukasi. Baca juga: Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi

“Sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada orang tua, jejaring PPA, anak2 SMP dan SMA, lalu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, kemudian pembentukan Pusat Konseling Remaja (PIK R) di SMA/SMK/MA, serta pembentukan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat kelurahan,” ucapnya.

Sementara itu, hal serupa juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Adapun programnya, meliputi penyuluhan kesehatan di sekolah, pengembangan program Pelayanan kesehatan peduli remaja (PKPR) di sekolah, serta pembentukan Posyandu remaja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)