Perjalanan Domestik Tanpa PCR dan Antigen, Wagub DKI Sebut Transisi Memasuki Masa Endemi

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:22 WIB
loading...
Perjalanan Domestik Tanpa PCR dan Antigen, Wagub DKI Sebut Transisi Memasuki Masa Endemi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Pusat merubah aturan perjalanan dalam negeri atau domestik dengan mencabut aturan PCR atau antigen. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov tetap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, saat ini Indonesia sedang di tahap transisi pandemi Covid-19 ke endemi.

"Itu kebijakan Pemerintah Pusat kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat. Kita (Indonesia) ini sedang akan memasuki masa endemi," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Ariza pun menilai kebijakan di beberapa negara juga telah berubah salah satunya di Arab Saudi. Bahkan Ia juga menyebut di Eropa pun sudah beberapa negara yang lepas masker.

"Beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar, bahkan di Arab Saudi tidak ada karantina antigen, bisa ibadah, umrah bisa syai syaratnya cuma satu apa itu pakai masker dan vaksin," ujarnya.



"Itu di Saudi belum beberapa di negara lan, di Eropa sudah, bahkan di Eropa sudah buka masker sudah maju lagi," tambahnya.

Lebih lanjut, Ariza pun menilai varian Omicron memang penularannya lebih cepat. Namun, bobotnya masih di bawah flu.

"Kalau kita lihat dari kasusnya yang ada Omicron memang terjadi percepatan penularan tapi bobotnya di bawah flu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin 7 Maret 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)