Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kita Kurangi Kapasitas

Selasa, 30 November 2021 - 11:17 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kita Kurangi Kapasitas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi terkait Ibu Kota yang kini PPKM Level 2 . Ia mengatakan, Pemprov DKI akan mengeluarkan pergub terkait regulasi PPKM Level 2 tersebut.

“Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan akan mengeluarkan edaran Pergub biaya operasional kita kurangi kapasitasnya,” kata Ariza di Fatahillah Center, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Sebelumnya, pemerintahtelah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Jika sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini. Dimana kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:



1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)