Viral Konvoi di Tol Kelapa Gading, Ini Pengakuan Bikers Supermoto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belasan pemotor yang konvoi di Jalan Tol Kelapa Gading - Pulo Gebang akan mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Mereka mengaku siap bertanggung jawab atas pelanggaran yang sempat viral di media sosial sepekan lalu.
Salah satu pelanggar Dimas mengatakan, bahwa saat ini sekira lebih dari 15 pelanggar bersiap menuju Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Rencananya hari ini kami akan diberikan edukasi oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemungkinan nanti siang sudah di lokasi,” kata Dimas kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Dimas mengatakan bahwa para pelanggar juga siap menerima tilang karena telah menerobos jalan tol. Ia belum tahu sanksi tilang apa yang akan diberikan oleh pihak kepolisian. Namun kemungkinan sanksi tilang itu berupa pelanggaran rambu lalu lintas.
Diketahui menerobos jalan tol melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan informasi tersebut. “Iya rencananya akan kami beri edukasi di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Jamal.
Sebelumnya rombongan Supermoto konvoi dan menerobos Jalan Tol Kelapa Gading – Pulo Gebang akan dipanggil Korlantas Polri. Mereka akan dikenakan sanksi tilang. Aksi mereka viral di media sosial.
Salah satu pelanggar Dimas mengatakan, bahwa saat ini sekira lebih dari 15 pelanggar bersiap menuju Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Rencananya hari ini kami akan diberikan edukasi oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemungkinan nanti siang sudah di lokasi,” kata Dimas kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Dimas mengatakan bahwa para pelanggar juga siap menerima tilang karena telah menerobos jalan tol. Ia belum tahu sanksi tilang apa yang akan diberikan oleh pihak kepolisian. Namun kemungkinan sanksi tilang itu berupa pelanggaran rambu lalu lintas.
Diketahui menerobos jalan tol melanggar Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan informasi tersebut. “Iya rencananya akan kami beri edukasi di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Jamal.
Sebelumnya rombongan Supermoto konvoi dan menerobos Jalan Tol Kelapa Gading – Pulo Gebang akan dipanggil Korlantas Polri. Mereka akan dikenakan sanksi tilang. Aksi mereka viral di media sosial.
(ams)