Viral Pungli Derek Resmi di Tol Jagorawi, Begini Penjelasan Jasa Marga

Kamis, 03 Maret 2022 - 15:01 WIB
loading...
Viral Pungli Derek Resmi di Tol Jagorawi, Begini Penjelasan Jasa Marga
PT Jasa Marga meminta maaf kepada pengguna jalan atas keluhan layanan derek resmi di ruas Tol Jagorawi yang sempat viral di media sosial Twitter. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - PT Jasa Marga meminta maaf kepada pengguna jalan atas keluhan layanan derek resmi di ruas Tol Jagorawi yang sempat viral di media sosial Twitter. Ke depannya, PT Jasa Marga berjanji akan memperbaiki layanan kepada masyarakat.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division telah menghubungi dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan serta menyampaikan perbaikan yang akan dilakukan perusahaan ke depan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

Heru menambahkan, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen dari penyedia jasa derek bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kepada pengguna jalan lainnya.

"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," tambahnya.



Jasa Marga, sambung Heru, menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya, yaitu pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta oleh pengguna jalan untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar maupun tempat lainnya yang dituju oleh pengguna jalan.

"Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat. Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Heru.

Heru menjelaskan lebih rinci dan turut memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp8.000 per kilometer. Sementara itu, untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp10.000 kilometer.

"Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)