Viral Pungli Derek Resmi di Tol Jagorawi, Begini Penjelasan Jasa Marga

Kamis, 03 Maret 2022 - 15:01 WIB
loading...
Viral Pungli Derek Resmi di Tol Jagorawi, Begini Penjelasan Jasa Marga
PT Jasa Marga meminta maaf kepada pengguna jalan atas keluhan layanan derek resmi di ruas Tol Jagorawi yang sempat viral di media sosial Twitter. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - PT Jasa Marga meminta maaf kepada pengguna jalan atas keluhan layanan derek resmi di ruas Tol Jagorawi yang sempat viral di media sosial Twitter. Ke depannya, PT Jasa Marga berjanji akan memperbaiki layanan kepada masyarakat.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division telah menghubungi dan menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan serta menyampaikan perbaikan yang akan dilakukan perusahaan ke depan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, namun juga pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

Heru menambahkan, Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen dari penyedia jasa derek bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kepada pengguna jalan lainnya.

"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," tambahnya.



Jasa Marga, sambung Heru, menyediakan pelayanan kepada pengguna jalan untuk mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman, termasuk jika terjadi gangguan atau kecelakaan lalu lintas. Salah satunya, yaitu pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga yang dapat diminta oleh pengguna jalan untuk memindahkan kendaraannya ke akses keluar maupun tempat lainnya yang dituju oleh pengguna jalan.

"Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat. Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Heru.

Heru menjelaskan lebih rinci dan turut memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp8.000 per kilometer. Sementara itu, untuk kendaraan non golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp10.000 kilometer.

"Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan," ungkapnya.

Ke depannya, Heru juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, Jasa Marga juga akan memperketat pengawasan dan pembinaan yang selama ini dilakukan.

"Saat ini kami juga tengah mengembangkan layanan derek online yang ada di aplikasi Travoy 3.0 yang saat ini tersedia di wilayah Jabotabek. Dengan adanya layanan derek online, tentu saja kami menargetkan berkurangnya interaksi antara pengguna jalan dan petugas derek terkait dengan penentuan tarif derek dan proses pembayaran yang dilakukan secara manual, sehingga petugas dapat fokus melayani pengguna jalan dengan lebih baik lagi," pungkasnya.

Untuk informasi, akun Twitter @dikakush memberikan pengalamannya dimintai uang tarif derek Rp1 juta kemudian turun menjadi Rp500 ribu untuk penggunaan derek ke pintu tol. Petugas, juga meminta tarif per kilometer untuk derek menujuk ke Honda Cibinong yang berjarak 350 meter dari gerbang tol.

"Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” cuit akun @dikakush, yang dikutip MNC Portal.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)