7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim

Senin, 06 Desember 2021 - 22:20 WIB
loading...
7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim
Juru parkir liar di Jalan Matraman Raya terlibat adu mulut dengan petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Senin (6/12/2021). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Juru parkir liar di Jalan Matraman Raya terlibat adu mulut dengan petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur, Senin (6/12/2021). Pria itu mengamuk lantaran 7 mobil diderek karena melanggar rambu lalu lintas.

"Jangan semena-mena ini penindasan kepada rakyat kecil. Jangan pada belagu," kata juru parkir kepada petugas di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Kembalikan Fungsi Jalan, PKL dan Parkir Liar di Kolong Flyover Arif Rahman Hakim Ditertibkan

Kepala Seksi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda menjelaskan, penindakan itu dalam rangka penertiban kendaraan yang menyalahi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penderekan. Selanjutnya, sanksi bagi para pelanggar parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015. "Iya jadi kendaraan yang terjaring razia parkir liar ini dilakukan penderekan dan dikenakan denda Rp500 ribu," ujarnya, Senin (6/12/2021).

Setiap melakukan penindakan pihaknya selalu mendapat perlawanan dari para juru parkir liar. Mereka menilai petugas sebagai musuh karena dianggap mengganggu. "Oknum-oknum ini yang meminta pungutan parkir di tempat yang tidak diizinkan selalu melawan saat petugas menindak pelanggar," katanya.
Baca juga: Juru Parkir Liar Pasar Tanah Abang Meresahkan, Pengunjung Dikenakan Tarif Rp10.000 untuk Motor
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)