Jangan Panik Mogok di Jalan Tol, Ada Layanan Jasa Derek Gratis, Begini Syaratnya

Jum'at, 16 April 2021 - 07:46 WIB
loading...
Jangan Panik Mogok di Jalan Tol, Ada Layanan Jasa Derek Gratis, Begini Syaratnya
Mogok di jalan tol, jangan panik. Ada layanan jasa derek gratis. Foto: Instagram @spbu_3345102
A A A
JAKARTA - Mogok di jalan tol tidak usah panik. Tenang, ada layanan jasa derek mobil gratis. Namun, ada syarat dan ketentuan berlaku bila pemilik kendaraan mendapatkan layanan gratis tersebut.

Bila tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka pengguna jalan tol yang sedang mogok kendaraannya atau mengalami kecelakaan harus membayar sesuai tarif resmi.
Baca juga: Terkuak, Mobil Derek Liar Masuk Tol dengan Cara Mundur dari Pintu Keluar

“Bila kendaraan kamu mogok di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, kamu bisa menggunakan kendaraan derek gratis yang disediakan dari Jasa Marga untuk diantar ke gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain radius 1 Kilometer dari akses keluar tol terdekat,” tulis akun Instagram @official.jasamargatransjawatol yang dikutip SINDOnews, Jumat (16/4/2021).

Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi tersebut. Tarifnya berbeda-beda sesuai lokasi tol yang dilintasi.
Jangan Panik Mogok di Jalan Tol, Ada Layanan Jasa Derek Gratis, Begini Syaratnya


Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun 2020, berikut daftar tarif derek untuk beberapa ruas tol di Indonesia, salah satunya ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang:

Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.
Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.
Baca juga: Polda Ciduk 2 Pemeras Bermodus Derek Liar di Tol Cikunir Bekasi

Dengan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan dapat menghitung biaya tambahan dan diharapkan tidak lagi merasa dipermainkan oleh petugas derek karena memang ada tarif resmi dari pengelola jalan tol.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)