Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Atas Dasar 2 Alat Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama . Polisi beralasan sudah mengantongi dua alat bukti.
"Status AS tersebut didasarkan pada hasil gelar yang dilakukan penyidik. Penyidik berkeyakinan berdasarkan Pasal 184 KUHP minimal ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022)
Zulpan menjelaskan, sebelumnya Azis memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) siang. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan sampai hari ini Azis masih berada di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Status AS tersebut didasarkan pada hasil gelar yang dilakukan penyidik. Penyidik berkeyakinan berdasarkan Pasal 184 KUHP minimal ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022)
Zulpan menjelaskan, sebelumnya Azis memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) siang. Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan sampai hari ini Azis masih berada di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.
Diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Haris kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 langsung mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua DPO, yakni H dan I menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(thm)