Begini Peran 4 Pegawai Bandara Soetta Tersangka Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:07 WIB
loading...
Begini Peran 4 Pegawai Bandara Soetta Tersangka Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen
Polisi menangkap komplotan pembuat surat hasil swab antigen palsu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Empat pegawai Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditetapkan tersangka kasus pemalsuan ratusan surat hasil swab antigen . Mereka yakni MSF, S, HF, dan AR yang memiliki peran berbeda.

“Keempat tersangka punya perannya masing-masing. Tersangka pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiono, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta Libatkan Petugas Klinik

Tersangka pertama MSF selaku oknum petugas bandara yang tugasnya mencari penumpang yang memerlukan surat keterangan palsu. Selanjutnya, tersangka kedua berinisial S sama halnya selaku petugas bandara bertugas sebagai perantara dari tersangka 1 ke tersangka 3.

Selanjutnya, tersangka 3 HF yakni petugas bandara sebagai perantara dari tersangka 2 ke tersangka 4. Tersangka terakhir yakni AR yang diketahui operator klinik yang bertugas membuat surat keterangan hasil Covid-19 negatif palsu.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Ratusan Surat Antigen Palsu Lolos dari Bandara Soetta

Selama kurun waktu lima bulan, 4 tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu di mana satu suratnya dihargai Rp200 ribu-Rp300 ribu. Mereka meraup keuntungan sebesar Rp60 juta.

"Kami hadir bersama seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegas Sigit.

Mereka dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Keempatnya diancam hukuman 6 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)