Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Ratusan Surat Antigen Palsu Lolos dari Bandara Soetta

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:49 WIB
loading...
Aplikasi PeduliLindungi...
Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) leluasa menjalankan aksinya setelah membobol aplikasi PeduliLindungi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) leluasa menjalankan aksinya setelah membobol aplikasi PeduliLindungi . Selama 5 bulan beraksi, 4 tersangka sudah meloloskan ratusan surat hasil antigen palsu.

Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu di Bandara Soetta

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi membeberkan, salah satu tersangka berinisial AR diduga membobol sistem aplikasi PeduliLindungi untuk memalsukan hasil tes swab antigen. Tersangka AR ini merupakan pegawai honorer di kantor Kelurahan Kampung Melayu Barat.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah tersangka AR masuk ke sistem aplikasi PeduliLindugi secara ilegal. Atau melalui cara lain yang digunakan pelaku untuk membuat surat hasil antigen palsu.



"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu Libatkan 3 Petugas Bandara Soetta

Untuk mengeluarkan surat hasil antigen palsu, AR hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang. Kemudian dia membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19.

"Semua masih didalami. Hanya saja dari pengakuan awal, dia main sendiri ambil dari internet dan disambungkan," lanjutnya.

Tersangka AR di hadapan awak media mengaku bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapa pun saat masuk ke aplikasi PeduliLindungi. Dia hanya mencontoh dari internet.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, enggak dibantu orang," ujar AR.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan Pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)