Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta Libatkan Petugas Klinik

Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:14 WIB
loading...
Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta Libatkan Petugas Klinik
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Sany Setiyono menyebut pemalsuan surat hasil swab antigen turut melibatkan petugas klinik. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Komplotan pembuat surat hasil swab antigen palsu di Bandara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ternyata turut melibatkan petugas klinik . Pelaku memiliki akses ke AplikasiPeduli untuk membantu para tersangka menjalankan aksinya.



"Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Sany Setiyono kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Aksi para tersangka berhasil dibongkar Polresta Bandara Soetta pada 23 Februari 2022 di Terminal 3. Mereka sudah menjalankan aksinya itu selama 5 bulan.

Selama kurun waktu lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu. Satu surat hasil swab antigen dihargai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Dari aksinya tersebut keempat tersangka tersangka sudah meraup keuntungan hingga Rp60 juta lebih.



Empat tersangka berinisial MSF, S, HF, dan AR, memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Tersangka pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat.



Salah satu tersangka berinisial AR, merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang bisa meretas aplikasi PeduliLindungi. Setelah membobol aplikasi, AR langsung mencetak hasil negatif Covid-19 untuk penumpang. Dia bekerja sama dengan petugas klinik di sekitar Bandara Soetta.

Tiga dari 4 tersangka merupakan oknum pengawai Bandara Soekarno-Hatta. Keempat tersangka kini disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat atau atau enam tahun penjara.

“Keempat orang tersangka ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya akan kita proses sesuai protokol pidana," papar Sigit.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)