Pengaturan Jam Kerja Ekses dari Dilonggarkannya PSBB

Senin, 15 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
Pengaturan Jam Kerja Ekses dari Dilonggarkannya PSBB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor menilai edaran pengaturan jam kerja lebih dilihat dari faktor risiko yang ditimbulkan akibat kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

"Kalau saya melihatnya dari sudut pandang faktor yang ditimbulkan dari risiko mulai dilonggarkannya kegiatan perkantoran di Jakarta," ujarnya, Minggu (14/6/2020). (Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah karena Pemprov DKI Gencar Cari Orang Terpapar Corona)

Untuk praktik pengaturan jam kerja dibuat dua gelombang masih perlu sosialisasi pada semua perkantoran di sektor swasta. "Kalau untuk kegiatan pemerintah saya kira lebih mudah diimplementasikan. Hanya di sektor swasta perlu waktu," katanya.

Menurut Dedie, dari segi pengaturan sebetulnya lebih kepada manajemen dari kantor-kantor yang ada di Jakarta. "Kalau untuk masyarakat sebagai pegawai mungkin mereka tinggal mengikuti arahan dan kebijakan dunia usaha. Tapi, kita lihat saja besok (hari ini) pagi Gubernur DKI akan ke Bogor," ucapnya. (Baca juga: Rebutan Gadis Idaman, Dua ABG di Depok Baku Hantam)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)