Selama Ramadan, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI

Selasa, 21 Maret 2023 - 07:30 WIB
loading...
Selama Ramadan, Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah. Jam kerja ASN Pemprov DKI dimulai pukul 07.00-14.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.

Dalam Kepgub tersebut ada pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan. "Untuk Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB," kata Maria dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI (21/3/2023).

"Khusus untuk hari Jumat pukul 07.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30," sambungnya.


Maria menuturkan, adapun untuk ASN yang bertugas selama 24 jam seperti di Rumah Sakit (RS), Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.

"Untuk guru atau penjaga sekolah di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan pengaturan jam oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," tuturnya.

Maria meminta, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Maria mengimbau kepada wali kota atau bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.

""Bulan Puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga," pungkasnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)