Tenteng Celurit di Jalanan, 2 Pelajar SMA Diciduk di Kalideres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) tak berkutik saat ditangkap polisi di Jalan Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (23/2/2022) siang. Kedua pelajar itu ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
”Inisial pelajar tersebut yakni AR (17) dan AD (17),” kata Kapolsek Kalideres Kompol Hasoloan Situmorang, Rabu (23/2/2022).
Hasoloan mengatakan kedua pelajar tersebut ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli. Meski demikian, Ia memastikan, kedua pelajar tersebut belum sempat menyerang ataupun terlibat bentrok dengan kelompok lain. ”Spesifik tidak ada untuk menyerang,” tuturnya.
Kepada polisi, kedua pelajar tersebut mengaku berjalan sambil membawa sajam hanya untuk gaya-gayaan. ”Mereka ngakunya untuk gaya-gayaan, kemudiaan kita amankan,” paparnya.
Ia juga memastikan, kedua pelajar tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun obat-obatan. Kendati keduanya masih di bawah umur, lanjut Hasoloan, tetap akan diproses.
Rencananya, akan dilakukan pemanggilan kepada orang tua maupun pihak sekolah. ”Tetap proses penyelidikannya kita laksanakan dengan berpedoman UU sistem pradilan pidana anak. Kita libatkan orang tua,” pungkasnya.
”Inisial pelajar tersebut yakni AR (17) dan AD (17),” kata Kapolsek Kalideres Kompol Hasoloan Situmorang, Rabu (23/2/2022).
Hasoloan mengatakan kedua pelajar tersebut ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli. Meski demikian, Ia memastikan, kedua pelajar tersebut belum sempat menyerang ataupun terlibat bentrok dengan kelompok lain. ”Spesifik tidak ada untuk menyerang,” tuturnya.
Kepada polisi, kedua pelajar tersebut mengaku berjalan sambil membawa sajam hanya untuk gaya-gayaan. ”Mereka ngakunya untuk gaya-gayaan, kemudiaan kita amankan,” paparnya.
Ia juga memastikan, kedua pelajar tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun obat-obatan. Kendati keduanya masih di bawah umur, lanjut Hasoloan, tetap akan diproses.
Rencananya, akan dilakukan pemanggilan kepada orang tua maupun pihak sekolah. ”Tetap proses penyelidikannya kita laksanakan dengan berpedoman UU sistem pradilan pidana anak. Kita libatkan orang tua,” pungkasnya.
(ams)