Viral Tawuran Pelajar SMK, 11 Pelajar Diciduk di Serang Baru Bekasi

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:05 WIB
loading...
Viral Tawuran Pelajar SMK, 11 Pelajar Diciduk di Serang Baru Bekasi
Polres Metro Bekasi menciduk 11 pelajar tawuran di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi meringkus 11 pelajar yang terlibat tawuran antar sekolah di Jalan Raya Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Aksi para pelajar tersebut sempat viral di media sosial.

“Kami telah mengamankan 11 terduga pelaku tawuran pelajar yang melibatkan sekolahan SMK Citra Mutiara dengan sekolahan Al Manar di wilayah Serang Baru yang videonya viral di medsos,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (23/2/2022).

Gidion mengatakan kasus bermula pada Selasa (15/2/2022) silam, saat itu SMK Citra Mutiara dan Al Manar sudah melakukan aksi tawuran. Ajakan tawuran tersebut, lanjut Gidion, dilakukan melalui pesan WhatsApp singkat.

“Tawuran tersebut dilakukan dengan cara whatsap. Siswa Citra Mulia diminta untuk mencegat siswa Al Manar yang hendak lewat, namun tak digubris. Selanjutnya kemudian siswa Al Manar mengajak tawuran saja,” ungkapnya.

Gidion menjelaskan, tawuran pun pecah, pada tawuran pertama itu SMK Citra Mutiara mundur dan dianggap kalah oleh Al Manar. Tak berhenti disitu, Al Manar kemudian selalu mengajak SMK Citra Mutiara untuk tawuran kembali.

“Siswa Al Manar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran. Akhirnya disepakati tawuran lagi pada esok harinya (16/2/2022) yang viral di medsos,” jelas dia.



Adapun yang diamankan pihak polisi adalah AR (19), AH (18), HM (16), MER (17), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15). Dari tangan kesebelah pelajar tersebut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam untuk dipakai tawuran.“Masing-masing membawa senjata yang diduga untuk tawuran,” lanjutnya.

Seluruh pelajar tersebut kemudian disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)