Begini Respons Cepat PLN Cibitung Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
loading...
A
A
A
BEKASI - PLN ULP Cibitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sambungan ilegal ke puluhan rumah di sebuah perumahan di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Manajer PLN ULP Cibitung Slamet Widodo mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Kamis pekan lalu. Laporan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi yang diadukan. Hasilnya, kata dia, ada 56 rumah menggunakan listrik secara ilegal.
”Dari 56 rumah, yang berpenghuni ada 32,” kata Slamet, Rabu (23/2/2022).
Hari itu juga, kata dia, sebanyak 14 sambungan ilegal ke rumah tak berpenghuni langsung diputus. Sementara untuk 32 rumah lainnya, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif.”Kami sosialisasi dulu, musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Hasil musyawarah pada Jumat, kata dia, disepakati bahwa jika sampai Senin, pihak pengembang tidak menyanggupi pemasangan baru, maka PLN akan memutus sambungan ilegal tersebut.
”Senin perwakilan pengembang datang, ada itikad baik untuk memasangkan sambungan kepada pembeli rumah, tapi terkendala dengan keuangan,” ucapnya.
Karena itu, PLN kembali ke lokasi, untuk melakukan penertiban. Kepada masyarakat difasilitasi untuk pasang baru dengan syarat membayar tagihan susulan atas pelanggarannya yaitu memakai listrik secara ilegal, kemudian membayar biaya pasang baru. ”Sebagian besar setuju,” ujarnya.
Sampai hari ini, kata dia, dari 32 rumah di sana sebanyak 24 telah memasang sambungan baru secara resmi. Sehingga rumahnya teraliri listrik secara legal. Adapun 8 pelanggan yang lainnya sudah dilakukan penertiban dengan pemutusan aliran listrik.”Hari ini ada dua lagi menyatakan siap, untuk menyelesaikan terkait penyelesaian Pelanggaran,” kata dia.
Ia memastikan tidak ada petugas PLN yang memfasilitasi sambungan ilegal kepada masyarakat di sana. Pihaknya juga menindaklanjuti permintaan pemindahan jalur distribusi dari gardu yang ada di perumahan sebelahnya. ”Distribusi dari gardu juga sudah kami pindahkan,” tegasnya.
Lihat Juga: Ormas dan Debt Collector di Cikarang Bekasi Bentrok Dipicu Penarikan Mobil Nunggak Cicilan
Manajer PLN ULP Cibitung Slamet Widodo mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Kamis pekan lalu. Laporan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi yang diadukan. Hasilnya, kata dia, ada 56 rumah menggunakan listrik secara ilegal.
”Dari 56 rumah, yang berpenghuni ada 32,” kata Slamet, Rabu (23/2/2022).
Hari itu juga, kata dia, sebanyak 14 sambungan ilegal ke rumah tak berpenghuni langsung diputus. Sementara untuk 32 rumah lainnya, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif.”Kami sosialisasi dulu, musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Hasil musyawarah pada Jumat, kata dia, disepakati bahwa jika sampai Senin, pihak pengembang tidak menyanggupi pemasangan baru, maka PLN akan memutus sambungan ilegal tersebut.
”Senin perwakilan pengembang datang, ada itikad baik untuk memasangkan sambungan kepada pembeli rumah, tapi terkendala dengan keuangan,” ucapnya.
Karena itu, PLN kembali ke lokasi, untuk melakukan penertiban. Kepada masyarakat difasilitasi untuk pasang baru dengan syarat membayar tagihan susulan atas pelanggarannya yaitu memakai listrik secara ilegal, kemudian membayar biaya pasang baru. ”Sebagian besar setuju,” ujarnya.
Sampai hari ini, kata dia, dari 32 rumah di sana sebanyak 24 telah memasang sambungan baru secara resmi. Sehingga rumahnya teraliri listrik secara legal. Adapun 8 pelanggan yang lainnya sudah dilakukan penertiban dengan pemutusan aliran listrik.”Hari ini ada dua lagi menyatakan siap, untuk menyelesaikan terkait penyelesaian Pelanggaran,” kata dia.
Ia memastikan tidak ada petugas PLN yang memfasilitasi sambungan ilegal kepada masyarakat di sana. Pihaknya juga menindaklanjuti permintaan pemindahan jalur distribusi dari gardu yang ada di perumahan sebelahnya. ”Distribusi dari gardu juga sudah kami pindahkan,” tegasnya.
Lihat Juga: Ormas dan Debt Collector di Cikarang Bekasi Bentrok Dipicu Penarikan Mobil Nunggak Cicilan
(ams)