Wajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama tetap menghadiri sidang sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/2/2022). Haris hadir sebagai saksi, walaupun kemarin menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal.
Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan hari ini yakni, Haris Pertama. Haris Pertama datang meskipun wajahnya masih terlihat lebam.
Haris mengenakan almamater KNPI dan wajahnya juga masih dibalut perban. Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI.
Haris mengaku akan menjelaskan alasannya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke pihak kepolisian hingga akhirnya saat ini diadili di pengadilan. Diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi karena cuitannya di Twitter.
"Ya kita akan jelaskan tentang bagaimana saya sebagai Ketua Umum KNPI melaporkan Bung Ferdinand dalam kasus SARA ya, karena memang apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah," kata Haris di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (22/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi dalam sidang lanjutan hari ini yakni, Haris Pertama. Haris Pertama datang meskipun wajahnya masih terlihat lebam.
Haris mengenakan almamater KNPI dan wajahnya juga masih dibalut perban. Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI.
Haris mengaku akan menjelaskan alasannya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke pihak kepolisian hingga akhirnya saat ini diadili di pengadilan. Diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi karena cuitannya di Twitter.
"Ya kita akan jelaskan tentang bagaimana saya sebagai Ketua Umum KNPI melaporkan Bung Ferdinand dalam kasus SARA ya, karena memang apa yang ditulis Bung Ferdinand ini sangat mengandung SARA yang kental dan juga memprovokasi masyarakat di tingkat bawah," kata Haris di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (22/2/2022).
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
(hab)