6 Desa di Muaragembong Bekasi Ajukan Lepas Status Hutan
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada pemerintah daerah setempat. Sebab, mereka meminta legalitas formil status tanah mereka.
”Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke pemerintah pusat melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Camat Muaragembong Lukman Hakim, Minggu (20/2/2022).
Enam desa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare.
”Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan,” ujarnya.
Ia mengaku permohonan ini sejalan dengan bergulirnya program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.
”Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong,” ucapnya.
Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.
”Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial dan aspek pembangunan infrastruktur akan bergerak cepat,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak enam pemerintahan desa di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi mengusulkan agar status hutan dilepas. Tujuannya agar perekonomian warga serta pembangunan di sekitar bisa berlangsung.
Di sisi lain, para penggiat lingkungan hidup khawatir pelepasan status hutan itu bakal membuat alih fungsi lahan di wilayah paling utara di Kabupaten Bekasi semakin nyata. Pasalnya, tidak sedikit lahan di Muaragembong yang kini dikuasai oleh para pemilik modal.
Penggiat lingkungan hidup dari Komunitas Muaragembongkita, Ucie mengatakan, upaya pelepasan status hutan sudah sejak lama diwacanakan oleh berbagai unsur di Muaragembong. Jika upaya itu untuk memajukan kesejahteraan warga lokal, pihaknya mendukung penuh.
Namun, jika ada motif terselubung dari upaya tersebut, Ucie menegaskan pihaknya menolak keras. ”Jadi semangat awalnya mendukung perekonomian warga lokal. Jika status hutan lepas, warga bisa lebih mengembangkan produktivitasnya di bidang agraris. Jangan sampai ada motif lain,” tegasnya.
Ucie mengingatkan, dari jajaran perairan di utara Kabupaten Bekasi, hanya Muaragembong yang relatif masih asri. Sedangkan daerah lainnya, semisal Tarumajaya dan Babelan telah dieksploitasi untuk penambahan minyak dan batu bara.
”Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke pemerintah pusat melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Camat Muaragembong Lukman Hakim, Minggu (20/2/2022).
Enam desa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare.
”Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan,” ujarnya.
Ia mengaku permohonan ini sejalan dengan bergulirnya program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.
”Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong,” ucapnya.
Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.
”Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial dan aspek pembangunan infrastruktur akan bergerak cepat,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak enam pemerintahan desa di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi mengusulkan agar status hutan dilepas. Tujuannya agar perekonomian warga serta pembangunan di sekitar bisa berlangsung.
Di sisi lain, para penggiat lingkungan hidup khawatir pelepasan status hutan itu bakal membuat alih fungsi lahan di wilayah paling utara di Kabupaten Bekasi semakin nyata. Pasalnya, tidak sedikit lahan di Muaragembong yang kini dikuasai oleh para pemilik modal.
Penggiat lingkungan hidup dari Komunitas Muaragembongkita, Ucie mengatakan, upaya pelepasan status hutan sudah sejak lama diwacanakan oleh berbagai unsur di Muaragembong. Jika upaya itu untuk memajukan kesejahteraan warga lokal, pihaknya mendukung penuh.
Namun, jika ada motif terselubung dari upaya tersebut, Ucie menegaskan pihaknya menolak keras. ”Jadi semangat awalnya mendukung perekonomian warga lokal. Jika status hutan lepas, warga bisa lebih mengembangkan produktivitasnya di bidang agraris. Jangan sampai ada motif lain,” tegasnya.
Ucie mengingatkan, dari jajaran perairan di utara Kabupaten Bekasi, hanya Muaragembong yang relatif masih asri. Sedangkan daerah lainnya, semisal Tarumajaya dan Babelan telah dieksploitasi untuk penambahan minyak dan batu bara.
(ams)