Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Berwisata ke Ancol

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:33 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Berwisata ke Ancol
Di tengah penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol membatasi jumlah pengunjung. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Aturan ganjil genap ditiadakan di tempat wisata Jakarta mulai 15-21 Februari 2022. Karena itu, pada akhir pekan ini tidak ada lagi pembatasan kendaraan bermotor masuk Ancol .

“Kami tentu saja menyambut baik pelonggaran yang diterapkan pada PPKM kali ini. Semoga hal ini meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat yang ingin berwisata di masa pandemi,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahalikatanya, Sabtu (19/2/2022).



Namun ada perbedaan peraturan mengenai jumlah atau kuota pengunjung di tempat iwisata selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Pengunjung masuk Ancol dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas.

Selain itu, dalam penerapan PPKM Level 3 ini juga mengatur bahwa pengelola Taman Impian Jaya Ancol hanya menjual tiket bagi para pengunjung secara online atau daring.



“Pengunjung wajib melakukan pembelian dan reservasi tanggal kedatangan sebagai bentuk antisipasi agar kunjungan tidak melebihi kuota yang ditetapkan,” ucapnya.



Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang tertera di aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu gerbang.

Khusus anak usia 6-12 tahun, minimal dosis satu vaksin Covid-19. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa berwisata dengan syarat wajib didampingi oleh orangtua.

Para pengunjung diwajibkan menjalankan prokes selama di dalam. Pengelola telah menyiapkan tim satgas Covid-19 gabungan yang akan berpatroli untuk mengawasi dan para pengunjung.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)