PPKM Level 3, Volume Kendaraan di Jakarta Turun 22 Persen

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:00 WIB
loading...
PPKM Level 3, Volume Kendaraan di Jakarta Turun 22 Persen
Polda Metro Jaya mengklaim volume kendaraan di Jakarta menurun 22 persen selama PPKM Level 3. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim terjadi penurunan volume kendaraan di Jakarta sejak diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak 15 Februari 2022 lalu. Penurunan terjadi bahkan sampai 22 persen.

”Begini dalam beberapa hari ini kita melihat adanya penurunan volume lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (17/2/2022).

Penurunan tersebut dapat terlihat dari dua laporan berdasarkan Google Mobility Indeks yang memperlihatkan penurunan pada tempat kerja, rekreasi, fasilitas publik, hingga transportasi.

Kedua penurunan juga dapat dilihat berdasarkan data satelit yang dimiliki pihak kepolisian, terlihat pergerakan arus lalu lintas dari kota-kota penyangga Jakarta, seperti Tangerang, Depok, Bekasi telah alami penurunan. Bila dibandingkan dengan data pekan lalu.

”Ini terjadi penurunan bervariasi tapi angkanya di angka 10 sampai 14 persen. Sementara di google mobility indeks itu bahkan ada yang turunnya sampe 22 persen. Sehingga memang kita bisa melihat adanya penurunan volume arus lalu lintas di Jakarta pada akhir-akhir ini,” jelasnya.

Sambodo mengatakan penyebab penurunan angka lalu lintas diperkirakan berbagai faktor, mulai dari pembatasan para pekerja kantoran, sejumlah sarana publik, hingga tempat rekreasi.

”Beberapa perusahaan mungkin sudah menerapkan WFH ya. Kemudian juga ada penurunan di tempat-tempat belanja, mall-mall dengan ketetapan PPKM Level tiga anak kecil tidak boleh masuk. Tentu juga ada penurunan jumlah pengunjung,”tuturnya.

Tidak hanya itu beberapa sekolah yang menunda lagi PTM karena ada beberapa siswanya yang positif Covid 19. Sehingga semua berpengaruh terhadap menurunnya jumlah volume lalu lintas di Jakarta.

Sebelumnya diketahui jika Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sampai dengan 21 Februari. Termasuk DKI Jakarta yang saat ini berada di level 3.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)