Horor! Pria Ini Cabuli Dua Anak Laki-Laki di Kuburan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mencokok S (43), seorang pelaku pencabulan yang selalu kabur sejak tahun 2021. Parahnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di area perkuburan.
Baca juga: Lama Diburu, Pelaku Pelecehan 2 Anak Laki-Laki di Bawah Umur Ditangkap
Tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur itu di tempat pemakaman umum (TPU) Becang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku mengajak bermain sebelum menarik lengan dan membuka celana korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban dalam kasus itu masing-masing berinisial A laki-laki berumur 8 tahun dan DAF laki-laki berumur 7 tahun.
Pelaku terlebih dahulu mengajak dua korban bermain dengan menarik lengan ke lokasi. Kemudian dengan diiming-imingi uang jajan, pelaku lalu membuka celana korban.
"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan keluarga korban ke Mapolres Jakarta Selatan. Kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku tergolong lama karena kerap berpindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya," kata Zulpan.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Lama Diburu, Pelaku Pelecehan 2 Anak Laki-Laki di Bawah Umur Ditangkap
Tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur itu di tempat pemakaman umum (TPU) Becang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku mengajak bermain sebelum menarik lengan dan membuka celana korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban dalam kasus itu masing-masing berinisial A laki-laki berumur 8 tahun dan DAF laki-laki berumur 7 tahun.
Pelaku terlebih dahulu mengajak dua korban bermain dengan menarik lengan ke lokasi. Kemudian dengan diiming-imingi uang jajan, pelaku lalu membuka celana korban.
"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," kata Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan keluarga korban ke Mapolres Jakarta Selatan. Kemudian atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku tergolong lama karena kerap berpindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya," kata Zulpan.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(thm)