Dipergoki Warga, Penjambret Babak Belur Dikeroyok Massa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satu dari dua orang penjambret babak belur dikeroyok massa saat beraksi di Jalan Tambora VI RT 5/1, Tambora, Jakarta Barat . Pelaku ditangkap warga saat berupaya kabur usai menjambret handphone milik gadis bernama Fani Agustin (17).
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk mengatakan, saat itu korban dipepet dua lelaki yang langsung merampas ponsel miliknya."Sempat terjadi tarik menarik dan HP korban terjatuh, diambil sama pelaku berinisial DP," kata Faruk, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Faruk menjelaskan, aksi tersebut membuat warga sekitar membela korban dengan menarik pelaku, sayangnya, hanya satu yang mampu diamankan."Satu pelaku ditarik sama salah seorang warga sekitar hingga terjatuh. Satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," jelasnya.
Setelah warga meringkus pelaku, tejadi amukan massa sehingga pelaku babak belur. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi sehingga pelaku bisa diamankan. Baca: Polisi Buru Pelaku Lain Komplotan Maling Motor yang Gagal Beraksi di Babelan
"Kami masih mendalami kasus ini. Identitas pelaku yang kabur sudah diketahui, tim di lapangan masih melakukan pengejaran," ucapnya. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan maksimal tahanan lima tahun penjara.
Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk mengatakan, saat itu korban dipepet dua lelaki yang langsung merampas ponsel miliknya."Sempat terjadi tarik menarik dan HP korban terjatuh, diambil sama pelaku berinisial DP," kata Faruk, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Faruk menjelaskan, aksi tersebut membuat warga sekitar membela korban dengan menarik pelaku, sayangnya, hanya satu yang mampu diamankan."Satu pelaku ditarik sama salah seorang warga sekitar hingga terjatuh. Satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," jelasnya.
Setelah warga meringkus pelaku, tejadi amukan massa sehingga pelaku babak belur. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi sehingga pelaku bisa diamankan. Baca: Polisi Buru Pelaku Lain Komplotan Maling Motor yang Gagal Beraksi di Babelan
"Kami masih mendalami kasus ini. Identitas pelaku yang kabur sudah diketahui, tim di lapangan masih melakukan pengejaran," ucapnya. Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan maksimal tahanan lima tahun penjara.
(hab)