Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMPN 17 Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan penyelewengan aliran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Pamulang, Tangsel. Sejumlah pihak telah dipanggil seperti kepala sekolah, pihak bank, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugerah mengatakan, permintaan keterangan masih dikembangkan dengan melibatkan pihak terkait lainnya. Sementara ini, prosesnya belum masuk ke penyidikan. "Yang pasti masih permintaan keterangan, masih berproses," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: DPR Ingatkan Bank Jangan Hambat Pencairan Program Indonesia Pintar
Dugaan penyelewengan dana PIP di SMPN 17 Tangsel mencuat pada Desember 2021 lalu. Ketika itu, banyak wali murid baru mengetahui jika anaknya terdaftar dalam PIP sekolah.
Mereka heran karena aliran dana PIP yang masuk ke rekening siswa tak diketahui wali murid. Barulah setelah dicek ke bank yang berada di Pamulang terungkap jika ada transaksi penarikan dana PIP itu di luar kota.
"Awalnya kita iseng ngobrol-ngobrol kok PIP nggak ada kabar. Dari anak saya kelas 1 sampai sekarang kelas 3 udah mau tamat tapi nggak ada kabar beritanya soal pencairan PIP. Nah, terus kita baru tahu ternyata bisa dicek online. Waktu dicek ada terus kita ke bank ternyata kata petugas banknya itu udah dicairkan," kata HD, salah satu orang tua murid SMPN 17.
Hal senada diungkapkan wali murid lainnya berinisial SY. Dia langsung mengecek ke bank soal transaksi dana PIP bagi anaknya. Pihak bank menjelaskan hal yang sama di mana disebutkan kalau dana sudah dicairkan sebelumnya.
Baca juga: Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam
"Saya heran kok bisa dicairkan? Ini kan rekening pribadi, tapi kok bisa diambil orang lain. Yang lain juga sama, di kelas anak saya saja ada 30 orang yang mengalami ini," ucap SY.
Kabar itu lantas menyebar cepat ke seluruh wali murid SMPN 17. Mereka ramai-ramai mengonfirmasinya ke kepala sekolah. Mediasi pun terjadi. Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara akhirnya berjanji mengembalikan dana hanya sebesar 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen bukan menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai gambaran, setiap siswa SMPN 17 yang terdaftar dalam PIP akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun. Dana itu dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa selama 3 tahun pada jenjang SMP.
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Ryan Anugerah mengatakan, permintaan keterangan masih dikembangkan dengan melibatkan pihak terkait lainnya. Sementara ini, prosesnya belum masuk ke penyidikan. "Yang pasti masih permintaan keterangan, masih berproses," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: DPR Ingatkan Bank Jangan Hambat Pencairan Program Indonesia Pintar
Dugaan penyelewengan dana PIP di SMPN 17 Tangsel mencuat pada Desember 2021 lalu. Ketika itu, banyak wali murid baru mengetahui jika anaknya terdaftar dalam PIP sekolah.
Mereka heran karena aliran dana PIP yang masuk ke rekening siswa tak diketahui wali murid. Barulah setelah dicek ke bank yang berada di Pamulang terungkap jika ada transaksi penarikan dana PIP itu di luar kota.
"Awalnya kita iseng ngobrol-ngobrol kok PIP nggak ada kabar. Dari anak saya kelas 1 sampai sekarang kelas 3 udah mau tamat tapi nggak ada kabar beritanya soal pencairan PIP. Nah, terus kita baru tahu ternyata bisa dicek online. Waktu dicek ada terus kita ke bank ternyata kata petugas banknya itu udah dicairkan," kata HD, salah satu orang tua murid SMPN 17.
Hal senada diungkapkan wali murid lainnya berinisial SY. Dia langsung mengecek ke bank soal transaksi dana PIP bagi anaknya. Pihak bank menjelaskan hal yang sama di mana disebutkan kalau dana sudah dicairkan sebelumnya.
Baca juga: Geledah Kantor KONI Tangsel, Kejari Tangsel Temukan Perjalanan Dinas Fiktif ke Batam
"Saya heran kok bisa dicairkan? Ini kan rekening pribadi, tapi kok bisa diambil orang lain. Yang lain juga sama, di kelas anak saya saja ada 30 orang yang mengalami ini," ucap SY.
Kabar itu lantas menyebar cepat ke seluruh wali murid SMPN 17. Mereka ramai-ramai mengonfirmasinya ke kepala sekolah. Mediasi pun terjadi. Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara akhirnya berjanji mengembalikan dana hanya sebesar 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen bukan menjadi tanggung jawabnya.
Sebagai gambaran, setiap siswa SMPN 17 yang terdaftar dalam PIP akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun. Dana itu dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa selama 3 tahun pada jenjang SMP.
(jon)