Polisi Gulung 4 Pelaku Pembacokan Pelajar SMP di Tambora

Senin, 03 Oktober 2022 - 23:00 WIB
loading...
Polisi Gulung 4 Pelaku...
Polsek Tambora menangkap empat pelajar pelaku pembacokan terhadap DF (14) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap empat pelajar terkait kasus pembacokan terhadap DF (14) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Empat pelajar tersebut kini telah ditahan.

Keempat pelajar yang ditangkap yakni LH (15), RA (14), AFS (14), dan PS (14). Mereka merupakan pelajar SMP yang berasal dari wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

”Satu pelaku buron yakni Apong, pelaku juga merupakan pelajar SMP di Penjaringan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Senin (3/10/2022).

Kejadian tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar jam 12.30 WIB. Para pelaku yang berasal dari dua sekolah berkumpul di lapangan dekat SMPN 21 Penjaringan, kemudian mereka sepakat mencari musuh untuk diajak tawuran.

”Kemudian dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Pelaku PS dibonceng oleh pelaku Apong (DPO) kemudian pelaku RH, pelaku AJS dan RA bertiga naik motor Honda Beat,” ungkapnya.



Para pelaku lantas berputar-putar di sekitaran Jalan Bandengan Raya, Jalan Pejagalan, Jalan Jembatan Lima, hingga Jalan Tambora V. Selanjutnya, saat tiba di Gang Daging, para pelaku melihat sekelompok pelajar sedang nongkrong untuk membuat bendera futsal.

”Kemudian tersangka PS, LK dan Apong langsung turun dari motor dengan membawa sebilah celurit mengejar korban DF dan dibacok oleh PS bergantian dengan LK dan Apong yang mengenai punggung belakang korban,” ujarnya.

Melihat korban DF sudah bersimbah darah, para pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Sementara korban langsung dibawa ke RS Tarakan untuk dilakukan perawatan intensif.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah celurit berukuran besar dan satu unit sepeda motor yang digunakan korban saat beraksi.Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (2e) dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2259 seconds (0.1#10.140)