Dukung Polda Metro, Pemprov DKI Akan Perluas Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Minggu, 06 Februari 2022 - 20:03 WIB
loading...
Dukung Polda Metro, Pemprov DKI Akan Perluas Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Pemprov DKI akan memperluas kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Langkah tersebut juga mendukung Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat. Langkah tersebut juga mendukung upaya Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19.

“Ke depan akan ada upaya-upaya apakah pembatasan di jalan atau pembatasan jam malam. Sekarang yang kita lakukan baru pembatasan kapasitas dan pembatasan jam operasional,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Street Race Ditunda karena Covid-19 Melonjak, Kapolda Metro Jaya: Mohon Sabar

Menurut dia, kebijakan pembatasan dilakukan sesuai fakta, data, dan ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI akan terus melakukan evaluasi termasuk kebijakan yang diberlakukan Polda Metro Jaya.

Riza belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Hal ini lantaran Pemprov DKI tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. “Kami bekerja sama dengan jajaran lain, kemudian Forkopimda, dengan pemerintah pusat, bahkan swasta dan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Pelanggar Karantina

Meningkatnya penyebaran Covid-19 di Jakarta membuat Polda Metro Jaya menutup sebagian ruas jalan. Pada Sabtu malam kawasan Sudirman-Thamrin, Gunawarman, Senopati SCBD, serta Kemang ditutup mulai pukul 00.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penutupan dilakukan mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Pemilihan jalan tersebut dikarenakan dalam beberapa waktu terakhir lokasi tersebut banyak pelanggaran.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)